POSMETRO INFO - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai, pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan vonis 20 tahun p...
POSMETRO INFO - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai, pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan vonis 20 tahun penjara terhadap kliennya sangat berpihak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sebaliknya mengabaikan keterangan ahli dari pihak penasihat hukum.
"Kalau pertimbangannya bagus, mungkin kita pahami. Tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak. Coba, hakim hanya mempertimbangkan bahwa dia (Mirna) mati karena sianida di dalam kopi. Di situ lah saya kira fakta hukumnya belum cukup dan sangat memihak," ujar Otto, usai persidangan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Dikatakan Otto, sebaliknya hakim mengabaikan keterangan tiga saksi dan 10 ahli yang diajukan tim penasihat hukum Jessica.
"Itu sudah jelas-jelas mengenai keahlian sudah bersumpah. Banyak juga yang saya lihat pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan, dia (Mirna) mati bisa karena stroke, jantung," ungkapnya.
Ia menegaskan, hakim juga tidak menyinggung terkait Barang Bukti (BB) IV (satu pipet berisi 0,1 miligram cairan lambung Mirna, diambil 70 menit pasca-kematian) yang menyatakan tidak ada kandungan sianida.
"Yang paling penting BB IV sebagai masterpiece. Korban mati sebenarnya bukan karena sianida. Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya. Tidak disebutkan BB IV. Pledoi kami juga tidak dipertimbangkan," katanya.
Menurutnya, hakim tidak arif dan bijaksana ketika menjatuhkan vonis kepada kliennya.
"Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana. Yang jelas, kita sudah banding dan masih ada second round. Kami masih penuh harapan," jelasnya.
Sementara itu, Otto juga menilai Hakim Anggota Binsar Gultom cukup sentimen dalam membacakan putusan.
"Cara membacanya pak Binsar itu menunjukan sentimen sekali. Kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun hukum lah, tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," tandasnya.[beritasatu]

KOMENTAR