posmetros.com - Seperti yang diketahui, belum lama ini Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporka...

posmetros.com - Seperti yang diketahui, belum lama ini Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melecehkan Pancasila saat Tabligh Akbar FPI. Sukmawati meminta polisi memanggil Habib Rizieq untuk klarifikasi.
Dalam video, disebutkan Sukmawati, Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.
Padahal menurut penelusuran detikcom video tersebut sudah terupload semenjak 2 tahun lalu di sebuah akun Youtube. Tidak ada keterangan lokasi kegiatan dalam video tersebut, namun nampak terlihat Gedung Sate. Namun Sukmawati mengatakan, baru menerima video tersebut pada bulan Juni 2016.
Memang terlihat jelas jika ini adalah hanya sebuah pengalihan isu besar saja. Dengan melihat sejarah video yang dilaporkan oleh Sukmawati adalah video yang sejak 2 tahun lalu, tapi kenapa baru saat ini dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut Jubir FPI Murnarman sebut "Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memenuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan," Kamis (27/10/2016).
Munarman mengatakan pelaporan itu merupakan suatu kekeliruan. Dia menyarankan Sukmawati untuk belajar ilmu hukum.
"Saya sarankan yang melaporkan belajar hukum lagi yang bener," ujar Munarman.
Munarman juga melihat ada motif lain dari pelaporan ini. Dia meyakini ada upaya sengaja untuk mengalihkan isu.
"Secara politik saya melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan isu. Dari isu penistaan Al Quran ke isu pesanan dari kelompok anti Islam," ujar Munarman.
Link: http://news.detik.com/berita/d-3331178/sukmawati-polisikan-habib-rizieq-fpi-itu-pengalihan-isu
[bic]
KOMENTAR