Jika Dinilai Lengah, Masyarakat Berhak Mendesak Polisi Untuk Bertindak.

POSMETRO INFO - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra membantah akan memimpin Gerakan Gerakan Nasional Mendukung Fatwa MUI Me...

Jika Dinilai Lengah, Masyarakat Berhak Mendesak Polisi Untuk Bertindak.

POSMETRO INFO - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra membantah akan memimpin Gerakan Gerakan Nasional Mendukung Fatwa MUI Mendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama. Namun dia menegaskan masyarakat bisa mendesak polisi agar segera bertindak jika menilai lengah menindaklanjuti laporan.

"Kalau polisi dipandang lengah menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dapat saja mendesak polisi untuk segera bertindak, dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis," tegas Yusril melalui siaran pers yang diterima redaksi Sabtu (29/10/2016).

Yusril berpendapat, kalau terjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh siapapaun, maka setiap anggota masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian. Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan/penyidikan sebagaimana diatur KUHAP.

Yusril mengakui pernah diubungi melalui telepon oleh Ustadz Bachtiar Nasir. Saat melakukan pembicaraan Nasir meminta agar dia bisa menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi menghadapi kasus-kasus dugaan penistaan agama bagi para lawyer muda yang menangani kasus-kasus seperti itu.

"Saya menyetujui  permintaan Ustadz Bachtiar Nasir tersebut. Jadi, saya tidak dalam posisi jadi ketua pengacara muslim terkait dugaan penistaan agama, apalagi disebut-sebut sebagai Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang penistaan agama. Jadi berita yang menyebutkan saya akan memimpin gerakan tersebut tidak benar," papar Yusril.[teropongsenayan]

KOMENTAR

Ads

Nama

Bencana,1,Berita,2,Bisnis,5,Daerah,47,Ekonomi,13,HAM,1,Headline,119,Hukum,62,Internasional,1,International,15,Islam,27,Jakarta,53,Kriminal,9,Militer,1,Nasional,167,parawisata,1,Pendidikan,1,Peristiwa,144,Politik,111,sejarah,1,Selebriti,5,
ltr
item
PosmetroS | Portal Media Independen: Jika Dinilai Lengah, Masyarakat Berhak Mendesak Polisi Untuk Bertindak.
Jika Dinilai Lengah, Masyarakat Berhak Mendesak Polisi Untuk Bertindak.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXaTpy2uaEPB0bfoUv34KUJ2apqSLjFHZ2E5KK45HsfLexvwVV_a739vZnwyozkfv-vULiMgj6Jf6NhC_Vpqjhk7nbRxMF6IO3grcUhkrvQZzHeK5D7yp97qTucNVcT22QHe8ZIaE0i77-/s640/yusril+ihza.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXaTpy2uaEPB0bfoUv34KUJ2apqSLjFHZ2E5KK45HsfLexvwVV_a739vZnwyozkfv-vULiMgj6Jf6NhC_Vpqjhk7nbRxMF6IO3grcUhkrvQZzHeK5D7yp97qTucNVcT22QHe8ZIaE0i77-/s72-c/yusril+ihza.jpg
PosmetroS | Portal Media Independen
https://posmetros.blogspot.com/2016/10/jika-dinilai-lengah-masyarakat-berhak.html
https://posmetros.blogspot.com/
https://posmetros.blogspot.com/
https://posmetros.blogspot.com/2016/10/jika-dinilai-lengah-masyarakat-berhak.html
true
4827191089507430327
UTF-8
Memuat Semua Posting Tidak ditemukan tulisan LIHAT SELURUH Baca selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTINGAN Lihat Seluruh DIREKOMENDASIKAN UNTUK ANDA LABEL ARSIP PENCARIAN SELURUH POSTINGAN Tidak menemukan postingan permintaan Anda Kembali Ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Silahkan Bagikan untuk Membuka Salin Seluruh Kode Pilih Seluruh Kode Seluruh kode telah tersalin ke papan klip Anda Tidak dapat menyalin kode / teks, silakan tekan [CTRL] + [C] (atau CMD + C dengan Mac) untuk menyalin